Kamis, 26 Januari 2023

SK TUGAS GURU MADIN

 

MADRASAH DINIYAH

SIROJUTH THOLIBIN

DUSUN III KARANGTENGAH

Alamat : Desa Pengadegan RT 04/12 Kec. Pengadegan Kab. Purbalingga, 53393

e-Mail : sirojutholibin.karangtengah@gmail.com NISM : 311233030132

l

SURAT KEPUTUSAN

KEPALA MADRASAH DINIYAH SIROJUTH THOLIBIN

DESA PENGADEGAN KECAMATAN PENGADEGAN KABUPATEN PURBALINGGA

Nomor : 09/Kep/MD ST/I/2003

 

TENTANG

PENGANGKATAN GURU TETAP PADA MADRASAH DINIYAH SIROJUTH THOLIBIN

DESA PENGADEGAN KECAMATAN PENGADEGAN KABUPATEN PURBALINGGA

 

KEPALA MADRASAH DINIYAH SIROJUTH THOLIBIN

 

a.       Bahwa untuk melancarkan jalannya Pendidikan dan Pengajaran pada Madrasah Diniyah Sirojuth Tholibin Desa Pengadegan Kecamatan Pengadegan Kabupaten Purbalingga, maka dipandang perlu mengangkat guru tetap,

b.      Bahwa yang namanya tersebut dibawah ini dipandang cukup dan mampu serta memenuhi syarat untuk diangkat menjadi guru tetap

 
Menimbang     :

 

 

 

 

 

 

1.      Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistim Pendidikan;

2.      Keputusan Menteri Agama RI No 75 Tahun 1994;

3.      Keputusan Menteri Agama RI No 373 Tahun 2002;

4.      Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan.

 
Mengingat       :

 

 

 

 

 

 

MEMUTUSKAN

Mengangkat Saudara tersebut di bawah ini :

·         Nama                                : Badiatul Latifah

·         Tempat/Tanggal Lahir      : Grobogan, 12 April 1979

·         Pendidikan Terakhir         : MTs

·         Alamat                             : Pengadegan RT 04/12

·         Sebagai                             : Guru Tetap

·         Terhitung Mulai Tanggal  : 2 Januari 2003

 
Menetapkan

PERTAMA     :

 

 

 

 

 

 

Kepadanya diberi honorarium dan bantuan lain sesuai dengan keadaan dan kemampuan Madrasah Diniyah Sirojuth Tholibin Desa Pengadegan Kecamatan Pengadegan Kabupaten Purbalingga.

 
 


KEDUA          :

 

 

Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan ditinjau kembali dan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

 
 


KETIGA         :

 

 

Ditetapkan di : Pengadegan

Pada tanggal  : 2 Januari 2003

Kepala Madrasah

 

 

 

SLAMET SAJA’AH

 

TEMBUSAN :

Disampaikan Kepada Yth. :

  1. Kasi Peka Pontren Kantor Kementerian Agama Kab.Purbalingga
  2. Pengurus Madrasah Diniyah Sirojuth Tholibin
  3. Yang bersangkutan
  4. Arsip

MADRASAH DINIYAH

SIROJUTH THOLIBIN

DUSUN III KARANGTENGAH

Alamat : Desa Pengadegan RT 04/12 Kec. Pengadegan Kab. Purbalingga, 53393

e-Mail : sirojutholibin.karangtengah@gmail.com NISM : 311233030132

l

SURAT KEPUTUSAN

KEPALA MADRASAH DINIYAH SIROJUTH THOLIBIN

DESA PENGADEGAN KECAMATAN PENGADEGAN KABUPATEN PURBALINGGA

Nomor : 10/Kep/MD ST/VI/2017

 

TENTANG

PENGANGKATAN GURU TETAP PADA MADRASAH DINIYAH SIROJUTH THOLIBIN

DESA PENGADEGAN KECAMATAN PENGADEGAN KABUPATEN PURBALINGGA

 

KEPALA MADRASAH DINIYAH SIROJUTH THOLIBIN

 

a.       Bahwa untuk melancarkan jalannya Pendidikan dan Pengajaran pada Madrasah Diniyah Sirojuth Tholibin Desa Pengadegan Kecamatan Pengadegan Kabupaten Purbalingga, maka dipandang perlu mengangkat guru tetap,

b.      Bahwa yang namanya tersebut dibawah ini dipandang cukup dan mampu serta memenuhi syarat untuk diangkat menjadi guru tetap

 
Menimbang     :

 

 

 

 

 

 

1.      Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistim Pendidikan;

2.      Keputusan Menteri Agama RI No 75 Tahun 1994;

3.      Keputusan Menteri Agama RI No 373 Tahun 2002;

4.      Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan.

 
Mengingat       :

 

 

 

 

 

 

MEMUTUSKAN

Mengangkat Saudara tersebut di bawah ini :

·         Nama                                : Eli Fitriatun Sholikhah

·         Tempat/Tanggal Lahir      : Purbalingga, 18 Pebruari 1999

·         Pendidikan Terakhir         : SLTA

·         Alamat                             : Pengadegan RT 04/12

·         Sebagai                             : Guru Tetap

·         Terhitung Mulai Tanggal  : 04 Juni 2017

 
Menetapkan

PERTAMA     :

 

 

 

 

 

 

Kepadanya diberi honorarium dan bantuan lain sesuai dengan keadaan dan kemampuan Madrasah Diniyah Sirojuth Tholibin Desa Pengadegan Kecamatan Pengadegan Kabupaten Purbalingga.

 
 


KEDUA          :

 

 

Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan ditinjau kembali dan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

 
 


KETIGA         :

 

 

Ditetapkan di : Pengadegan

Pada tanggal  : 04 Juni 2017

Kepala Madrasah

 

 

 

SLAMET SAJA’AH

 

TEMBUSAN :

Disampaikan Kepada Yth. :

  1. Kasi Peka Pontren Kantor Kementerian Agama Kab.Purbalingga
  2. Pengurus Madrasah Diniyah Sirojuth Tholibin
  3. Yang bersangkutan
  4. Arsip.

MADRASAH DINIYAH

SIROJUTH THOLIBIN

DUSUN III KARANGTENGAH

Alamat : Desa Pengadegan RT 04/12 Kec. Pengadegan Kab. Purbalingga, 53393

e-Mail : sirojutholibin.karangtengah@gmail.com NISM : 311233030132

l

SURAT KEPUTUSAN

KEPALA MADRASAH DINIYAH SIROJUTH THOLIBIN

DESA PENGADEGAN KECAMATAN PENGADEGAN KABUPATEN PURBALINGGA

Nomor : 11/Kep/MD ST/I/2003

 

TENTANG

PENGANGKATAN GURU TETAP PADA MADRASAH DINIYAH SIROJUTH THOLIBIN

DESA PENGADEGAN KECAMATAN PENGADEGAN KABUPATEN PURBALINGGA

 

KEPALA MADRASAH DINIYAH SIROJUTH THOLIBIN

 

a.       Bahwa untuk melancarkan jalannya Pendidikan dan Pengajaran pada Madrasah Diniyah Sirojuth Tholibin Desa Pengadegan Kecamatan Pengadegan Kabupaten Purbalingga, maka dipandang perlu mengangkat guru tetap,

b.      Bahwa yang namanya tersebut dibawah ini dipandang cukup dan mampu serta memenuhi syarat untuk diangkat menjadi guru tetap

 
Menimbang     :

 

 

 

 

 

 

1.      Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistim Pendidikan;

2.      Keputusan Menteri Agama RI No 75 Tahun 1994;

3.      Keputusan Menteri Agama RI No 373 Tahun 2002;

4.      Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan.

 
Mengingat       :

 

 

 

 

 

 

MEMUTUSKAN

Mengangkat Saudara tersebut di bawah ini :

·         Nama                                : Latifah

·         Tempat/Tanggal Lahir      : Purbalingga, 02 Agustus 1985

·         Pendidikan Terakhir         : MTs

·         Alamat                             : Pengadegan RT 08/14

·         Sebagai                             : Guru Tetap

·         Terhitung Mulai Tanggal  : 04 Januari 2003

 
Menetapkan

PERTAMA     :

 

 

 

 

 

 

Kepadanya diberi honorarium dan bantuan lain sesuai dengan keadaan dan kemampuan Madrasah Diniyah Sirojuth Tholibin Desa Pengadegan Kecamatan Pengadegan Kabupaten Purbalingga.

 
 


KEDUA          :

 

 

Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan ditinjau kembali dan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

 
 


KETIGA         :

 

 

Ditetapkan di : Pengadegan

Pada tanggal  : 04 Januari 2003

Kepala Madrasah

 

 

 

SLAMET SAJA’AH

 

TEMBUSAN :

Disampaikan Kepada Yth. :

1.      Kasi Peka Pontren Kantor Kementerian Agama Kab.Purbalingga

2.      Pengurus Madrasah Diniyah Sirojuth Tholibin

3.      Yang bersangkutan

4.      Arsip

MADRASAH DINIYAH

SIROJUTH THOLIBIN

DUSUN III KARANGTENGAH

Alamat : Desa Pengadegan RT 04/12 Kec. Pengadegan Kab. Purbalingga, 53393

e-Mail : sirojutholibin.karangtengah@gmail.com NISM : 311233030132

l

SURAT KEPUTUSAN

KEPALA MADRASAH DINIYAH SIROJUTH THOLIBIN

DESA PENGADEGAN KECAMATAN PENGADEGAN KABUPATEN PURBALINGGA

Nomor : 12/Kep/MD ST/I/2003

 

TENTANG

PENGANGKATAN GURU TETAP PADA MADRASAH DINIYAH SIROJUTH THOLIBIN

DESA PENGADEGAN KECAMATAN PENGADEGAN KABUPATEN PURBALINGGA

 

KEPALA MADRASAH DINIYAH SIROJUTH THOLIBIN

 

a.       Bahwa untuk melancarkan jalannya Pendidikan dan Pengajaran pada Madrasah Diniyah Sirojuth Tholibin Desa Pengadegan Kecamatan Pengadegan Kabupaten Purbalingga, maka dipandang perlu mengangkat guru tetap,

b.      Bahwa yang namanya tersebut dibawah ini dipandang cukup dan mampu serta memenuhi syarat untuk diangkat menjadi guru tetap

 
Menimbang     :

 

 

 

 

 

 

1.      Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistim Pendidikan;

2.      Keputusan Menteri Agama RI No 75 Tahun 1994;

3.      Keputusan Menteri Agama RI No 373 Tahun 2002;

4.      Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan.

 
Mengingat       :

 

 

 

 

 

 

MEMUTUSKAN

Mengangkat Saudara tersebut di bawah ini :

·         Nama                                : Slamet Saja’ah

·         Tempat/Tanggal Lahir      : Purbalingga, 23 April 1979

·         Pendidikan Terakhir         : MI

·         Alamat                             : Pengadegan RT 04/12

·         Sebagai                             : Guru Tetap

·         Terhitung Mulai Tanggal  : 2 Januari 2003

 
Menetapkan

PERTAMA     :

 

 

 

 

 

 

Kepadanya diberi honorarium dan bantuan lain sesuai dengan keadaan dan kemampuan Madrasah Diniyah Sirojuth Tholibin Desa Pengadegan Kecamatan Pengadegan Kabupaten Purbalingga.

 
 


KEDUA          :

 

 

Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan ditinjau kembali dan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

 
 


KETIGA         :

 

 

Ditetapkan di : Pengadegan

Pada tanggal  : 2 Januari 2003

Kepala Madrasah

 

 

 

SLAMET SAJA’AH

 

TEMBUSAN :

Disampaikan Kepada Yth. :

1.      Kasi Peka Pontren Kantor Kementerian Agama Kab.Purbalingga

2.      Pengurus Madrasah Diniyah Sirojuth Tholibin

3.      Yang bersangkutan

4.      Arsip.

MADRASAH DINIYAH

SIROJUTH THOLIBIN

DUSUN III KARANGTENGAH

Alamat : Desa Pengadegan RT 04/12 Kec. Pengadegan Kab. Purbalingga, 53393

e-Mail : sirojutholibin.karangtengah@gmail.com NISM : 311233030132

l

SURAT KEPUTUSAN

KEPALA MADRASAH DINIYAH SIROJUTH THOLIBIN

DESA PENGADEGAN KECAMATAN PENGADEGAN KABUPATEN PURBALINGGA

Nomor : 13/Kep/MD ST/I/2003

 

TENTANG

PENGANGKATAN GURU TETAP PADA MADRASAH DINIYAH SIROJUTH THOLIBIN

DESA PENGADEGAN KECAMATAN PENGADEGAN KABUPATEN PURBALINGGA

 

KEPALA MADRASAH DINIYAH SIROJUTH THOLIBIN

 

d.      Bahwa untuk melancarkan jalannya Pendidikan dan Pengajaran pada Madrasah Diniyah Sirojuth Tholibin Desa Pengadegan Kecamatan Pengadegan Kabupaten Purbalingga, maka dipandang perlu mengangkat guru tetap,

e.       Bahwa yang namanya tersebut dibawah ini dipandang cukup dan mampu serta memenuhi syarat untuk diangkat menjadi guru tetap

 
Menimbang     :

 

 

 

 

 

 

6.      Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistim Pendidikan;

7.      Keputusan Menteri Agama RI No 75 Tahun 1994;

8.      Keputusan Menteri Agama RI No 373 Tahun 2002;

9.      Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan.

 
Mengingat       :

 

 

 

 

 

 

MEMUTUSKAN

Mengangkat Saudara tersebut di bawah ini :

·         Nama                                : Mei Nur Hayati

·         Tempat/Tanggal Lahir      : Purbalingga, 29 April 1987

·         Pendidikan Terakhir         : SLTP

·         Alamat                             : Pengadegan RT 07/14

·         Sebagai                             : Guru Tetap

·         Terhitung Mulai Tanggal  : 04 Januari 2003

 
Menetapkan

PERTAMA     :

 

 

 

 

 

 

Kepadanya diberi honorarium dan bantuan lain sesuai dengan keadaan dan kemampuan Madrasah Diniyah Sirojuth Tholibin Desa Pengadegan Kecamatan Pengadegan Kabupaten Purbalingga.

 
 


KEDUA          :

 

 

Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan ditinjau kembali dan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

 
 


KETIGA         :

 

 

Ditetapkan di : Pengadegan

Pada tanggal  : 04 Januari 2003

Kepala Madrasah

 

 

 

SLAMET SAJA’AH

 

TEMBUSAN :

Disampaikan Kepada Yth. :

1.      Kasi Peka Pontren Kantor Kementerian Agama Kab.Purbalingga

2.      Pengurus Madrasah Diniyah Sirojuth Tholibin

3.      Yang bersangkutan

4.      Arsip.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar