MADRASAH DINIYAH
SIROJUTH THOLIBIN
DUSUN III KARANGTENGAH
Alamat
: Desa Pengadegan RT 04/12 Kec. Pengadegan Kab.
Purbalingga, 53393
e-Mail :
sirojutholibin.karangtengah@gmail.com NISM : 311233030132
l
SURAT
KEPUTUSAN
KEPALA
MADRASAH DINIYAH SIROJUTH THOLIBIN
DESA PENGADEGAN KECAMATAN PENGADEGAN KABUPATEN PURBALINGGA
Nomor :
09/Kep/MD ST/I/2003
TENTANG
PENGANGKATAN GURU TETAP PADA MADRASAH DINIYAH SIROJUTH THOLIBIN
DESA PENGADEGAN KECAMATAN PENGADEGAN KABUPATEN PURBALINGGA
KEPALA
MADRASAH DINIYAH SIROJUTH THOLIBIN
a.
Bahwa
untuk melancarkan jalannya Pendidikan dan Pengajaran pada Madrasah Diniyah Sirojuth
Tholibin Desa Pengadegan Kecamatan Pengadegan Kabupaten Purbalingga, maka
dipandang perlu mengangkat guru tetap, b.
Bahwa
yang namanya tersebut dibawah ini dipandang cukup dan mampu serta memenuhi
syarat untuk diangkat menjadi guru tetap
Menimbang :
1. Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistim Pendidikan; 2. Keputusan Menteri Agama RI No 75 Tahun
1994; 3. Keputusan Menteri Agama RI No 373 Tahun
2002; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007
tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan.
Mengingat :
MEMUTUSKAN
Mengangkat Saudara tersebut di bawah ini : ·
Nama : Badiatul
Latifah ·
Tempat/Tanggal
Lahir : Grobogan, 12 April 1979 ·
Pendidikan
Terakhir : MTs ·
Alamat : Pengadegan RT 04/12 ·
Sebagai : Guru Tetap ·
Terhitung
Mulai Tanggal : 2 Januari 2003
Menetapkan
PERTAMA :
Kepadanya diberi honorarium dan bantuan lain sesuai
dengan keadaan dan kemampuan Madrasah Diniyah Sirojuth Tholibin Desa
Pengadegan Kecamatan Pengadegan Kabupaten Purbalingga.
KEDUA :
Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam
keputusan ini, akan ditinjau kembali dan diadakan perbaikan sebagaimana
mestinya.
KETIGA :
Ditetapkan di : Pengadegan
Pada tanggal : 2 Januari 2003
Kepala
Madrasah
SLAMET SAJA’AH
TEMBUSAN :
Disampaikan Kepada Yth. :
- Kasi Peka
Pontren Kantor Kementerian Agama Kab.Purbalingga
- Pengurus
Madrasah Diniyah Sirojuth Tholibin
- Yang
bersangkutan
- Arsip
MADRASAH DINIYAH
SIROJUTH THOLIBIN
DUSUN III KARANGTENGAH
Alamat
: Desa Pengadegan RT 04/12 Kec. Pengadegan Kab.
Purbalingga, 53393
e-Mail :
sirojutholibin.karangtengah@gmail.com NISM : 311233030132
l
SURAT
KEPUTUSAN
KEPALA
MADRASAH DINIYAH SIROJUTH THOLIBIN
DESA PENGADEGAN KECAMATAN PENGADEGAN KABUPATEN PURBALINGGA
Nomor : 10/Kep/MD
ST/VI/2017
TENTANG
PENGANGKATAN GURU TETAP PADA MADRASAH DINIYAH SIROJUTH THOLIBIN
DESA PENGADEGAN KECAMATAN PENGADEGAN KABUPATEN PURBALINGGA
KEPALA
MADRASAH DINIYAH SIROJUTH THOLIBIN
a.
Bahwa
untuk melancarkan jalannya Pendidikan dan Pengajaran pada Madrasah Diniyah Sirojuth
Tholibin Desa Pengadegan Kecamatan Pengadegan Kabupaten Purbalingga, maka
dipandang perlu mengangkat guru tetap, b.
Bahwa
yang namanya tersebut dibawah ini dipandang cukup dan mampu serta memenuhi
syarat untuk diangkat menjadi guru tetap
Menimbang :
1.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistim Pendidikan; 2.
Keputusan
Menteri Agama RI No 75 Tahun 1994; 3.
Keputusan
Menteri Agama RI No 373 Tahun 2002; 4.
Peraturan
Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan
Keagamaan.
Mengingat :
MEMUTUSKAN
Mengangkat Saudara tersebut di bawah ini : ·
Nama : Eli
Fitriatun Sholikhah ·
Tempat/Tanggal
Lahir : Purbalingga, 18 Pebruari
1999 ·
Pendidikan
Terakhir : SLTA ·
Alamat : Pengadegan RT
04/12 ·
Sebagai : Guru Tetap ·
Terhitung
Mulai Tanggal : 04 Juni 2017
Menetapkan
PERTAMA :
Kepadanya diberi honorarium dan bantuan lain sesuai dengan
keadaan dan kemampuan Madrasah Diniyah Sirojuth Tholibin Desa Pengadegan
Kecamatan Pengadegan Kabupaten Purbalingga.
KEDUA :
Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam
keputusan ini, akan ditinjau kembali dan diadakan perbaikan sebagaimana
mestinya.
KETIGA :
Ditetapkan di : Pengadegan
Pada tanggal : 04 Juni 2017
Kepala
Madrasah
SLAMET SAJA’AH
TEMBUSAN :
Disampaikan Kepada Yth. :
- Kasi Peka
Pontren Kantor Kementerian Agama Kab.Purbalingga
- Pengurus
Madrasah Diniyah Sirojuth Tholibin
- Yang
bersangkutan
- Arsip.
MADRASAH DINIYAH
SIROJUTH THOLIBIN
DUSUN III KARANGTENGAH
Alamat
: Desa Pengadegan RT 04/12 Kec. Pengadegan Kab.
Purbalingga, 53393
e-Mail :
sirojutholibin.karangtengah@gmail.com NISM : 311233030132
l
SURAT
KEPUTUSAN
KEPALA
MADRASAH DINIYAH SIROJUTH THOLIBIN
DESA PENGADEGAN KECAMATAN PENGADEGAN KABUPATEN PURBALINGGA
Nomor : 11/Kep/MD
ST/I/2003
TENTANG
PENGANGKATAN GURU TETAP PADA MADRASAH DINIYAH SIROJUTH THOLIBIN
DESA PENGADEGAN KECAMATAN PENGADEGAN KABUPATEN PURBALINGGA
KEPALA
MADRASAH DINIYAH SIROJUTH THOLIBIN
a.
Bahwa
untuk melancarkan jalannya Pendidikan dan Pengajaran pada Madrasah Diniyah Sirojuth
Tholibin Desa Pengadegan Kecamatan Pengadegan Kabupaten Purbalingga, maka
dipandang perlu mengangkat guru tetap, b.
Bahwa
yang namanya tersebut dibawah ini dipandang cukup dan mampu serta memenuhi
syarat untuk diangkat menjadi guru tetap
Menimbang :
1.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistim Pendidikan; 2.
Keputusan
Menteri Agama RI No 75 Tahun 1994; 3.
Keputusan
Menteri Agama RI No 373 Tahun 2002; 4.
Peraturan
Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan
Keagamaan.
Mengingat :
MEMUTUSKAN
Mengangkat Saudara tersebut di bawah ini : ·
Nama : Latifah ·
Tempat/Tanggal
Lahir : Purbalingga, 02 Agustus
1985 ·
Pendidikan
Terakhir : MTs ·
Alamat : Pengadegan RT
08/14 ·
Sebagai : Guru Tetap ·
Terhitung
Mulai Tanggal : 04 Januari 2003
Menetapkan
PERTAMA :
Kepadanya diberi honorarium dan bantuan lain sesuai
dengan keadaan dan kemampuan Madrasah Diniyah Sirojuth Tholibin Desa
Pengadegan Kecamatan Pengadegan Kabupaten Purbalingga.
KEDUA :
Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam
keputusan ini, akan ditinjau kembali dan diadakan perbaikan sebagaimana
mestinya.
KETIGA :
Ditetapkan di : Pengadegan
Pada tanggal : 04 Januari 2003
Kepala
Madrasah
SLAMET SAJA’AH
TEMBUSAN :
Disampaikan Kepada Yth. :
1. Kasi Peka Pontren Kantor Kementerian Agama
Kab.Purbalingga
2. Pengurus Madrasah Diniyah Sirojuth Tholibin
3. Yang bersangkutan
4. Arsip
MADRASAH DINIYAH
SIROJUTH THOLIBIN
DUSUN III KARANGTENGAH
Alamat
: Desa Pengadegan RT 04/12 Kec. Pengadegan Kab.
Purbalingga, 53393
e-Mail :
sirojutholibin.karangtengah@gmail.com NISM : 311233030132
l
SURAT
KEPUTUSAN
KEPALA
MADRASAH DINIYAH SIROJUTH THOLIBIN
DESA PENGADEGAN KECAMATAN PENGADEGAN KABUPATEN PURBALINGGA
Nomor : 12/Kep/MD
ST/I/2003
TENTANG
PENGANGKATAN GURU TETAP PADA MADRASAH DINIYAH SIROJUTH THOLIBIN
DESA PENGADEGAN KECAMATAN PENGADEGAN KABUPATEN PURBALINGGA
KEPALA
MADRASAH DINIYAH SIROJUTH THOLIBIN
a.
Bahwa
untuk melancarkan jalannya Pendidikan dan Pengajaran pada Madrasah Diniyah Sirojuth
Tholibin Desa Pengadegan Kecamatan Pengadegan Kabupaten Purbalingga, maka
dipandang perlu mengangkat guru tetap, b.
Bahwa
yang namanya tersebut dibawah ini dipandang cukup dan mampu serta memenuhi
syarat untuk diangkat menjadi guru tetap
Menimbang :
1.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistim Pendidikan; 2.
Keputusan
Menteri Agama RI No 75 Tahun 1994; 3.
Keputusan
Menteri Agama RI No 373 Tahun 2002; 4.
Peraturan
Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan
Keagamaan.
Mengingat :
MEMUTUSKAN
Mengangkat Saudara tersebut di bawah ini : ·
Nama : Slamet
Saja’ah ·
Tempat/Tanggal
Lahir : Purbalingga, 23 April
1979 ·
Pendidikan
Terakhir : MI ·
Alamat : Pengadegan RT
04/12 ·
Sebagai : Guru Tetap ·
Terhitung
Mulai Tanggal : 2 Januari 2003
Menetapkan
PERTAMA :
Kepadanya diberi honorarium dan bantuan lain sesuai
dengan keadaan dan kemampuan Madrasah Diniyah Sirojuth Tholibin Desa
Pengadegan Kecamatan Pengadegan Kabupaten Purbalingga.
KEDUA :
Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam
keputusan ini, akan ditinjau kembali dan diadakan perbaikan sebagaimana
mestinya.
KETIGA :
Ditetapkan di : Pengadegan
Pada tanggal : 2 Januari 2003
Kepala
Madrasah
SLAMET SAJA’AH
TEMBUSAN :
Disampaikan Kepada Yth. :
1. Kasi Peka Pontren Kantor Kementerian Agama
Kab.Purbalingga
2. Pengurus Madrasah Diniyah Sirojuth Tholibin
3. Yang bersangkutan
4. Arsip.
MADRASAH DINIYAH
SIROJUTH THOLIBIN
DUSUN III KARANGTENGAH
Alamat
: Desa Pengadegan RT 04/12 Kec. Pengadegan Kab.
Purbalingga, 53393
e-Mail :
sirojutholibin.karangtengah@gmail.com NISM : 311233030132
l
SURAT
KEPUTUSAN
KEPALA
MADRASAH DINIYAH SIROJUTH THOLIBIN
DESA PENGADEGAN KECAMATAN PENGADEGAN KABUPATEN PURBALINGGA
Nomor :
13/Kep/MD ST/I/2003
TENTANG
PENGANGKATAN GURU TETAP PADA MADRASAH DINIYAH SIROJUTH THOLIBIN
DESA PENGADEGAN KECAMATAN PENGADEGAN KABUPATEN PURBALINGGA
KEPALA
MADRASAH DINIYAH SIROJUTH THOLIBIN
d.
Bahwa
untuk melancarkan jalannya Pendidikan dan Pengajaran pada Madrasah Diniyah Sirojuth
Tholibin Desa Pengadegan Kecamatan Pengadegan Kabupaten Purbalingga, maka
dipandang perlu mengangkat guru tetap, e.
Bahwa
yang namanya tersebut dibawah ini dipandang cukup dan mampu serta memenuhi
syarat untuk diangkat menjadi guru tetap
Menimbang :
6.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistim Pendidikan; 7.
Keputusan
Menteri Agama RI No 75 Tahun 1994; 8.
Keputusan
Menteri Agama RI No 373 Tahun 2002; 9.
Peraturan
Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan
Keagamaan.
Mengingat :
MEMUTUSKAN
Mengangkat Saudara tersebut di bawah ini : ·
Nama : Mei Nur
Hayati ·
Tempat/Tanggal
Lahir : Purbalingga, 29 April
1987 ·
Pendidikan
Terakhir : SLTP ·
Alamat : Pengadegan RT
07/14 ·
Sebagai : Guru Tetap ·
Terhitung
Mulai Tanggal : 04 Januari 2003
Menetapkan
PERTAMA :
Kepadanya diberi honorarium dan bantuan lain sesuai
dengan keadaan dan kemampuan Madrasah Diniyah Sirojuth Tholibin Desa
Pengadegan Kecamatan Pengadegan Kabupaten Purbalingga.
KEDUA :
Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam
keputusan ini, akan ditinjau kembali dan diadakan perbaikan sebagaimana
mestinya.
KETIGA :
Ditetapkan di : Pengadegan
Pada tanggal : 04 Januari 2003
Kepala
Madrasah
SLAMET SAJA’AH
TEMBUSAN :
Disampaikan Kepada Yth. :
1. Kasi Peka Pontren Kantor Kementerian Agama
Kab.Purbalingga
2. Pengurus Madrasah Diniyah Sirojuth Tholibin
3. Yang bersangkutan
4. Arsip.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar