AL HIKMAH
KRENCENG - KEJOBONG - PURBALINGGA
NSDT : 311233030016
SURAT KEPUTUSAN
KEPALA MADRASAH DINIYAH TAKMILIYAH AWALIYAH
AL HIKMAH
DESA KRENCENG KEC. KEJOBONG KAB. PURBALINGGA
Nomor: 001/Kep./MD.AH/III/2004
TENTANG
PENGANGKATAN GURU TETAP PADA MADRASAH DINIYAH
TAKMILIYAH AWALIYAH AL HIKMAH DESA KRENCENG
KEPALA MADRASAH DINIYAH TAKMILIYAH AWALIYAH
AL HIKMAH
Menimbang : a. Bahwa untuk kelancaran jalannya Pendidikan dan
Pengajaran pada Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah Al Hikmah Desa Krenceng
Kecamatan Kejobong Kabupaten Purbalingga, maka dipandang perlu mengangkat guru
tetap;
b. Bahwa yang namanya tersebut di bawah ini
dipandang cakap dan mampu serta memenuhi syarat untuk diangkat menjadi guru
tetap.
Mengingat :
1. Undang-undang
Nomor 20 Tahun 2013 tentang Sistem Pendidikan Nasional
2. Keputusan Menteri Agama RI No. 75 Tahun 1994;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007
tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama : Mengangkat Saudara tersebut di bawah ini:
-
Nama :
SABIKHI
-
Tempat/tgl. lahir : Purbalingga, 10 Agustus 1975
-
Pendidikan Terakhir : SLTA
-
Alamat :
Krenceng Rt 06 Rw 01, Kec. Kejobong
-
TMT :
26 Maret 2004
Sebagai Guru Tetap pada Madrasah Diniyah
Takmiliyah Awaliyah Al Hikmah Desa Krenceng.
Kedua : Kepadanya
diberi honorarium dan bantuan lain sesuai dengan keadaan dan kemampuan Madrasah
Diniyah Takmiliyah Awaliyah Al Hikmah Desa Krenceng Kecamatan Kejobong
Kabupaten Purbalingga.
Ketiga : Apabila
dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan ditinjau kembali
dan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan
di : Krenceng
Pada tanggal
: 26 Maret 2004
Kepala
Madrasah Diniyah
SABIKHI
Tembusan Yth.:
1. Kasi PD Pontren
Kantor Kementerian Agama Kab. Purbalingga
2. Ketua FKDT Kabupaten
Purbalingga
3. Ketua FKDT Kecamatan
Kejobong
4. Kepala Desa Krenceng
5. Pengurus Madrasah
Diniyah Takmiliyah Awaliyah Al Hikmah Desa Krenceng
6. Yang bersangkutan
AL HIKMAH
KRENCENG - KEJOBONG - PURBALINGGA
NSDT : 311233030016
SURAT KEPUTUSAN
KEPALA MADRASAH DINIYAH TAKMILIYAH AWALIYAH
AL HIKMAH
DESA KRENCENG KEC. KEJOBONG KAB. PURBALINGGA
Nomor: 002/Kep./MD.AH/III/2004
TENTANG
PENGANGKATAN GURU TETAP PADA MADRASAH DINIYAH
TAKMILIYAH AWALIYAH AL HIKMAH DESA KRENCENG
KEPALA MADRASAH DINIYAH TAKMILIYAH AWALIYAH
AL HIKMAH
Menimbang : a. Bahwa untuk kelancaran jalannya Pendidikan dan
Pengajaran pada Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah Al Hikmah Desa Krenceng
Kecamatan Kejobong Kabupaten Purbalingga, maka dipandang perlu mengangkat guru
tetap;
b. Bahwa yang namanya tersebut di bawah ini
dipandang cakap dan mampu serta memenuhi syarat untuk diangkat menjadi guru
tetap.
Mengingat :
1. Undang-undang
Nomor 20 Tahun 2013 tentang Sistem Pendidikan Nasional
2. Keputusan Menteri Agama RI No. 75 Tahun 1994;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007
tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama : Mengangkat Saudara tersebut di bawah ini:
-
Nama :
SOLIKHUN
-
Tempat/tgl. lahir : Purbalingga, 03 Januari 1987
-
Pendidikan Terakhir : SLTA
-
Alamat :
Krenceng Rt 02 Rw 01, Kec. Kejobong
-
TMT :
26 Maret 2004
Sebagai Guru Tetap pada Madrasah Diniyah
Takmiliyah Awaliyah Al Hikmah Desa Krenceng.
Kedua : Kepadanya
diberi honorarium dan bantuan lain sesuai dengan keadaan dan kemampuan Madrasah
Diniyah Takmiliyah Awaliyah Al Hikmah Desa Krenceng Kecamatan Kejobong
Kabupaten Purbalingga.
Ketiga : Apabila
dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan ditinjau kembali
dan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan
di : Krenceng
Pada tanggal
: 26 Maret 2004
Kepala
Madrasah Diniyah
SABIKHI
Tembusan
Yth.:
1. Kasi PD Pontren
Kantor Kementerian Agama Kab. Purbalingga
2. Ketua FKDT Kabupaten
Purbalingga
3. Ketua FKDT Kecamatan
Kejobong
4. Kepala Desa Krenceng
5. Pengurus Madrasah
Diniyah Takmiliyah Awaliyah Al Hikmah Desa Krenceng
6. Yang bersangkutan
AL HIKMAH
KRENCENG - KEJOBONG - PURBALINGGA
NSDT : 311233030016
SURAT KEPUTUSAN
KEPALA MADRASAH DINIYAH TAKMILIYAH AWALIYAH
AL HIKMAH
DESA KRENCENG KEC. KEJOBONG KAB. PURBALINGGA
Nomor: 003/Kep./MD.AH/I/2012
TENTANG
PENGANGKATAN GURU TETAP PADA MADRASAH DINIYAH
TAKMILIYAH AWALIYAH AL HIKMAH DESA KRENCENG
KEPALA MADRASAH DINIYAH TAKMILIYAH AWALIYAH
AL HIKMAH
Menimbang : a. Bahwa untuk kelancaran jalannya Pendidikan dan
Pengajaran pada Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah Al Hikmah Desa Krenceng
Kecamatan Kejobong Kabupaten Purbalingga, maka dipandang perlu mengangkat guru
tetap;
b. Bahwa yang namanya tersebut di bawah ini
dipandang cakap dan mampu serta memenuhi syarat untuk diangkat menjadi guru
tetap.
Mengingat :
1. Undang-undang
Nomor 20 Tahun 2013 tentang Sistem Pendidikan Nasional
2. Keputusan Menteri Agama RI No. 75 Tahun 1994;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007
tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama : Mengangkat Saudara tersebut di bawah ini:
-
Nama :
ARIFATUSSOLIHAH
-
Tempat/tgl. lahir : Lampung tengah, 07 Januari 1980
-
Pendidikan Terakhir : SD/ Pon Pes
-
Alamat :
Krenceng, Rt 06 Rw 01, Kec. Kejobong
-
TMT :
1 Januari 2012
Sebagai Guru Tetap pada Madrasah Diniyah
Takmiliyah Awaliyah Al Hikmah Desa Krenceng.
Kedua : Kepadanya
diberi honorarium dan bantuan lain sesuai dengan keadaan dan kemampuan Madrasah
Diniyah Takmiliyah Awaliyah Al Hikmah Desa Krenceng Kecamatan Kejobong
Kabupaten Purbalingga.
Ketiga : Apabila
dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan ditinjau kembali
dan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan
di : Krenceng
Pada tanggal
: 1 Januari 2012
Kepala
Madrasah Diniyah
SABIKHI
Tembusan
Yth.:
1. Kasi PD Pontren
Kantor Kementerian Agama Kab. Purbalingga
2. Ketua FKDT Kabupaten
Purbalingga
3. Ketua FKDT Kecamatan
Kejobong
4. Kepala Desa Krenceng
5. Pengurus Madrasah
Diniyah Takmiliyah Awaliyah Al Hikmah Desa Krenceng
6. Yang bersangkutan
AL HIKMAH
KRENCENG - KEJOBONG - PURBALINGGA
NSDT : 311233030016
SURAT KEPUTUSAN
KEPALA MADRASAH DINIYAH TAKMILIYAH AWALIYAH
AL HIKMAH
DESA KRENCENG KEC. KEJOBONG KAB. PURBALINGGA
Nomor: 004/Kep./MD.AH/I/2014
TENTANG
PENGANGKATAN GURU TIDAK TETAP PADA MADRASAH
DINIYAH
TAKMILIYAH AWALIYAH AL HIKMAH DESA KRENCENG
KEPALA MADRASAH DINIYAH TAKMILIYAH AWALIYAH
AL HIKMAH
Menimbang : a. Bahwa untuk kelancaran jalannya Pendidikan dan
Pengajaran pada Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah Al Hikmah Desa Krenceng
Kecamatan Kejobong Kabupaten Purbalingga, maka dipandang perlu mengangkat guru
tetap;
b. Bahwa yang namanya tersebut di bawah ini
dipandang cakap dan mampu serta memenuhi syarat untuk diangkat menjadi guru
tetap.
Mengingat :
1. Undang-undang
Nomor 20 Tahun 2013 tentang Sistem Pendidikan Nasional
2. Keputusan Menteri Agama RI No. 75 Tahun 1994;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007
tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama : Mengangkat Saudara tersebut di bawah ini:
-
Nama :
TITI RODIYATI
-
Tempat/tgl. lahir : Purbalingga, 6 Mei 1997
-
Pendidikan Terakhir : SLTA
-
Alamat :
Krenceng, Rt 17 Rw 06, Kec. Kejobong
-
TMT :
1 Januari 2014
Sebagai Guru Tetap pada Madrasah Diniyah
Takmiliyah Awaliyah Al Hikmah Desa Krenceng.
Kedua : Kepadanya
diberi honorarium dan bantuan lain sesuai dengan keadaan dan kemampuan Madrasah
Diniyah Takmiliyah Awaliyah Al Hikmah Desa Krenceng Kecamatan Kejobong
Kabupaten Purbalingga.
Ketiga : Apabila
dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan ditinjau kembali
dan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan
di : Krenceng
Pada tanggal
: 1 Januari 2014
Kepala
Madrasah Diniyah
SABIKHI
Tembusan
Yth.:
1. Kasi PD Pontren
Kantor Kementerian Agama Kab. Purbalingga
2. Ketua FKDT Kabupaten
Purbalingga
3. Ketua FKDT Kecamatan
Kejobong
4. Kepala Desa Krenceng
5. Pengurus Madrasah
Diniyah Takmiliyah Awaliyah Al Hikmah Desa Krenceng
6. Yang bersangkutan
AL HIKMAH
KRENCENG - KEJOBONG - PURBALINGGA
NSDT : 311233030016
SURAT KEPUTUSAN
KEPALA MADRASAH DINIYAH TAKMILIYAH AWALIYAH
AL HIKMAH
DESA KRENCENG KEC. KEJOBONG KAB. PURBALINGGA
Nomor: 005/Kep./MD.AH/I/2014
TENTANG
PENGANGKATAN GURU TETAP PADA MADRASAH DINIYAH
TAKMILIYAH AWALIYAH AL HIKMAH DESA KRENCENG
KEPALA MADRASAH DINIYAH TAKMILIYAH AWALIYAH
AL HIKMAH
Menimbang : a. Bahwa untuk kelancaran jalannya Pendidikan dan
Pengajaran pada Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah Al Hikmah Desa Krenceng
Kecamatan Kejobong Kabupaten Purbalingga, maka dipandang perlu mengangkat guru
tetap;
b. Bahwa yang namanya tersebut di bawah ini
dipandang cakap dan mampu serta memenuhi syarat untuk diangkat menjadi guru
tetap.
Mengingat :
1. Undang-undang
Nomor 20 Tahun 2013 tentang Sistem Pendidikan Nasional
2. Keputusan Menteri Agama RI No. 75 Tahun 1994;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007
tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama : Mengangkat Saudara tersebut di bawah ini:
-
Nama :
WILDAN TITIK NUR ANISAH
-
Tempat/tgl. lahir : Purbalingga, 15 Desember 1985
-
Pendidikan Terakhir : SLTA
-
Alamat :
Krenceng Rt 03 Rw 02 Kec. Kejobong
-
TMT :
1 Januari 2014
Sebagai Guru Tetap pada Madrasah Diniyah
Takmiliyah Awaliyah Al Hikmah Desa Krenceng.
Kedua : Kepadanya
diberi honorarium dan bantuan lain sesuai dengan keadaan dan kemampuan Madrasah
Diniyah Takmiliyah Awaliyah Al Hikmah Desa Krenceng Kecamatan Kejobong
Kabupaten Purbalingga.
Ketiga : Apabila
dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan ditinjau kembali
dan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan
di : Krenceng
Pada tanggal
: 1 Januari 2014
Kepala
Madrasah Diniyah
SABIKHI
Tembusan
Yth.:
1. Kasi PD Pontren
Kantor Kementerian Agama Kab. Purbalingga
2. Ketua FKDT Kabupaten
Purbalingga
3. Ketua FKDT Kecamatan
Kejobong
4. Kepala Desa Krenceng
5. Pengurus Madrasah
Diniyah Takmiliyah Awaliyah Al Hikmah Desa Krenceng
6. Yang bersangkutan
AL HIKMAH
KRENCENG - KEJOBONG - PURBALINGGA
NSDT : 311233030016
SURAT KEPUTUSAN
KEPALA MADRASAH DINIYAH TAKMILIYAH AWALIYAH
AL HIKMAH
DESA KRENCENG KEC. KEJOBONG KAB. PURBALINGGA
Nomor: 006/Kep./MD.AH/I/2014
TENTANG
PENGANGKATAN GURU TETAP PADA MADRASAH DINIYAH
TAKMILIYAH AWALIYAH AL HIKMAH DESA KRENCENG
KEPALA MADRASAH DINIYAH TAKMILIYAH AWALIYAH
AL HIKMAH
Menimbang : a. Bahwa untuk kelancaran jalannya Pendidikan dan
Pengajaran pada Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah Al Hikmah Desa Krenceng
Kecamatan Kejobong Kabupaten Purbalingga, maka dipandang perlu mengangkat guru
tetap;
b. Bahwa yang namanya tersebut di bawah ini
dipandang cakap dan mampu serta memenuhi syarat untuk diangkat menjadi guru
tetap.
Mengingat :
1. Undang-undang
Nomor 20 Tahun 2013 tentang Sistem Pendidikan Nasional
2. Keputusan Menteri Agama RI No. 75 Tahun 1994;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007
tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama : Mengangkat Saudara tersebut di bawah ini:
-
Nama :
SITI AMANAH
-
Tempat/tgl. lahir : Purbalingga, 19 Desember 1995
-
Pendidikan Terakhir : SLTA
-
Alamat :
Krenceng Rt 04 Rw 02 Kec. Kejobong
-
TMT :
1 Januari 2014
Sebagai Guru Tetap pada Madrasah Diniyah
Takmiliyah Awaliyah Al Hikmah Desa Krenceng.
Kedua : Kepadanya
diberi honorarium dan bantuan lain sesuai dengan keadaan dan kemampuan Madrasah
Diniyah Takmiliyah Awaliyah Al Hikmah Desa Krenceng Kecamatan Kejobong
Kabupaten Purbalingga.
Ketiga : Apabila
dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan ditinjau kembali
dan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan
di : Krenceng
Pada tanggal
: 1 Januari 2014
Kepala
Madrasah Diniyah
SABIKHI
Tembusan Yth.:
1. Kasi PD Pontren
Kantor Kementerian Agama Kab. Purbalingga
2. Ketua FKDT Kabupaten
Purbalingga
3. Ketua FKDT Kecamatan
Kejobong
4. Kepala Desa Krenceng
5. Pengurus Madrasah
Diniyah Takmiliyah Awaliyah Al Hikmah Desa Krenceng
6. Yang bersangkutan
AL HIKMAH
KRENCENG - KEJOBONG - PURBALINGGA
NSDT : 311233030016
SURAT KEPUTUSAN
KEPALA MADRASAH DINIYAH TAKMILIYAH AWALIYAH
AL HIKMAH
DESA KRENCENG KEC. KEJOBONG KAB. PURBALINGGA
Nomor: 006/Kep./MD.AH/I/2014
TENTANG
PENGANGKATAN GURU TETAP PADA MADRASAH DINIYAH
TAKMILIYAH AWALIYAH AL HIKMAH DESA KRENCENG
KEPALA MADRASAH DINIYAH TAKMILIYAH AWALIYAH
AL HIKMAH
Menimbang : a. Bahwa untuk kelancaran jalannya Pendidikan dan
Pengajaran pada Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah Al Hikmah Desa Krenceng
Kecamatan Kejobong Kabupaten Purbalingga, maka dipandang perlu mengangkat guru
tetap;
b. Bahwa yang namanya tersebut di bawah ini
dipandang cakap dan mampu serta memenuhi syarat untuk diangkat menjadi guru
tetap.
Mengingat :
1. Undang-undang
Nomor 20 Tahun 2013 tentang Sistem Pendidikan Nasional
2. Keputusan Menteri Agama RI No. 75 Tahun 1994;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007
tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama : Mengangkat Saudara tersebut di bawah ini:
-
Nama :
ROIKHA NURJANAH
-
Tempat/tgl. lahir : Purbalingga, 23 Desember 1999
-
Pendidikan Terakhir : SLTA
-
Alamat :
Krenceng Rt 17 Rw 06 Kec. Kejobong
-
TMT :
1 Januari 2014
Sebagai Guru Tetap pada Madrasah Diniyah
Takmiliyah Awaliyah Al Hikmah Desa Krenceng.
Kedua : Kepadanya
diberi honorarium dan bantuan lain sesuai dengan keadaan dan kemampuan Madrasah
Diniyah Takmiliyah Awaliyah Al Hikmah Desa Krenceng Kecamatan Kejobong
Kabupaten Purbalingga.
Ketiga : Apabila
dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan ditinjau kembali
dan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan
di : Krenceng
Pada tanggal
: 1 Januari 2014
Kepala
Madrasah Diniyah
SABIKHI
Tembusan Yth.:
1. Kasi PD Pontren
Kantor Kementerian Agama Kab. Purbalingga
2. Ketua FKDT Kabupaten
Purbalingga
3. Ketua FKDT Kecamatan
Kejobong
4. Kepala Desa Krenceng
5. Pengurus Madrasah
Diniyah Takmiliyah Awaliyah Al Hikmah Desa Krenceng
6. Yang bersangkutan
AL HIKMAH
KRENCENG - KEJOBONG - PURBALINGGA
NSDT : 311233030016
SURAT KEPUTUSAN
KEPALA MADRASAH DINIYAH TAKMILIYAH AWALIYAH
AL HIKMAH
DESA KRENCENG KEC. KEJOBONG KAB. PURBALINGGA
Nomor: 006/Kep./MD.AH/IV/2012
TENTANG
PENGANGKATAN GURU TETAP PADA MADRASAH DINIYAH
TAKMILIYAH AWALIYAH AL HIKMAH DESA KRENCENG
KEPALA MADRASAH DINIYAH TAKMILIYAH AWALIYAH
AL HIKMAH
Menimbang : a. Bahwa untuk kelancaran jalannya Pendidikan dan
Pengajaran pada Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah Al Hikmah Desa Krenceng
Kecamatan Kejobong Kabupaten Purbalingga, maka dipandang perlu mengangkat guru
tetap;
b. Bahwa yang namanya tersebut di bawah ini
dipandang cakap dan mampu serta memenuhi syarat untuk diangkat menjadi guru
tetap.
Mengingat :
1. Undang-undang
Nomor 20 Tahun 2013 tentang Sistem Pendidikan Nasional
2. Keputusan Menteri Agama RI No. 75 Tahun 1994;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007
tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama : Mengangkat Saudara tersebut di bawah ini:
-
Nama :
WARIDATUL NINDA
-
Tempat/tgl. lahir : Purbalingga, 25 Mei 2001
-
Pendidikan Terakhir : SLTA
-
Alamat :
Krenceng Rt 17 Rw 06 Kec. Kejobong
-
TMT :
26 April 2012
Sebagai Guru Tetap pada Madrasah Diniyah
Takmiliyah Awaliyah Al Hikmah Desa Krenceng.
Kedua : Kepadanya
diberi honorarium dan bantuan lain sesuai dengan keadaan dan kemampuan Madrasah
Diniyah Takmiliyah Awaliyah Al Hikmah Desa Krenceng Kecamatan Kejobong
Kabupaten Purbalingga.
Ketiga : Apabila
dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan ditinjau kembali
dan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan
di : Krenceng
Pada tanggal
: 26 April 2012
Kepala
Madrasah Diniyah
SABIKHI
Tembusan
Yth.:
1. Ketua FKDT Kecamatan
Kejobong
2. Yang bersangkutan
3. Ketua FKDT Kecamatan
Kejobong
4. Kepala Desa Krenceng
5. Pengurus Madrasah
Diniyah Takmiliyah Awaliyah Al Hikmah Desa Krenceng
6. Yang bersangkutan
AL HIKMAH
KRENCENG - KEJOBONG - PURBALINGGA
NSDT : 311233030016
SURAT KEPUTUSAN
KEPALA MADRASAH DINIYAH TAKMILIYAH AWALIYAH
AL HIKMAH
DESA KRENCENG KEC. KEJOBONG KAB. PURBALINGGA
Nomor: 008/Kep./MD.AH/I/2016
TENTANG
PENGANGKATAN GURU TETAP PADA MADRASAH DINIYAH
TAKMILIYAH AWALIYAH AL HIKMAH DESA KRENCENG
KEPALA MADRASAH DINIYAH TAKMILIYAH AWALIYAH
AL HIKMAH
Menimbang : a. Bahwa untuk kelancaran jalannya Pendidikan dan
Pengajaran pada Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah Al Hikmah Desa Krenceng
Kecamatan Kejobong Kabupaten Purbalingga, maka dipandang perlu mengangkat guru
tetap;
b. Bahwa yang namanya tersebut di bawah ini
dipandang cakap dan mampu serta memenuhi syarat untuk diangkat menjadi guru
tetap.
Mengingat :
1. Undang-undang
Nomor 20 Tahun 2013 tentang Sistem Pendidikan Nasional
2. Keputusan Menteri Agama RI No. 75 Tahun 1994;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007
tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama : Mengangkat Saudara tersebut di bawah ini:
-
Nama :
LILIS MUNJIATIN
-
Tempat/tgl. lahir : Purbalingga, 11 September 1999
-
Pendidikan Terakhir : SLTA
-
Alamat :
Krenceng Rt 01 Rw 02 Kec. Kejobong
-
TMT :
1 Januari 2016
Sebagai Guru Tetap pada Madrasah Diniyah Takmiliyah
Awaliyah Al Hikmah Desa Krenceng.
Kedua : Kepadanya
diberi honorarium dan bantuan lain sesuai dengan keadaan dan kemampuan Madrasah
Diniyah Takmiliyah Awaliyah Al Hikmah Desa Krenceng Kecamatan Kejobong
Kabupaten Purbalingga.
Ketiga : Apabila
dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan ditinjau kembali
dan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan
di : Krenceng
Pada tanggal
: 1 Januari 2016
Kepala
Madrasah Diniyah
SABIKHI
Tembusan
Yth.:
1. Ketua FKDT Kecamatan Kejobong
2. Yang bersangkutan
3. Ketua FKDT Kecamatan
Kejobong
4. Kepala Desa Krenceng
5. Pengurus Madrasah
Diniyah Takmiliyah Awaliyah Al Hikmah Desa Krenceng
6. Yang bersangkutan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar