PEMERINTAH
KABUPATEN PURBALINGGA
KECAMATAN PENGADEGAN DESA KARANGJOHO
KEPUTUSAN DESA KARANGJOHO
KECAMATAN PENGADEGAN
KABUPATEN PURBALINGGA
NOMOR : 09 Tahun 2019
TENTANG
PENGUKUHAN KEPENGURUSAN SENI KUDA KEPANG
“SEKAR BUDAYA SEJATI”
DESA KARANGJOHO
KECAMATAN PENGADEGAN
KABUPATEN PURBALINGGA
DENGAN RAHMAT TUHAN
YANG MAHA ESA, DESA KARANGJOHO
|
Menimbang Mengingat |
: : |
a. b. c. 1. 2. |
bahwa untuk
melestarikan unsur budaya baik tangible (nampak) maupun intangible (tidak
nampak) diperlukan adanya Kelompok Budaya di Desa Karangjoho Kecamatan
Pengadegan Kabupaten Purbalingga. bahwa seni budaya
merupakan wadah pengembangan generasi muda yang mampu menampilkan karakternya
melalui cipta, rasa, karsa, dan karya di bidang kesenian. bahwa sebagai bahan
pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b di atas, perlu
menetapkan Keputusan Desa Karangjoho Kecamatan Pengadegan tentang Pengukuhan
Kepengurusan Seni Kuda Kepang “Sekar Budaya Sejati” Desa Karangjoho Kecamatan
Pengadegan Kabupaten Purbalingga; Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2012 tentang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor
170, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5339); Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran
Negara tahun Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5495); |
3. Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang
Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 213, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539)sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun
2015 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor
6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia
Tahun 2015 Nomor 157);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014
tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun
2015 tentang perubahan Peraturan
Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang
Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia tahun 2015 Nomor 88) ;
4.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111
Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis
Peraturan di Desa (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
2091);
5.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun
2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 2093);
6.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114
Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan
Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);
7.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun
2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata
Kerja Pemerintah Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 6);
8.
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun
2015 tentang Pedoman Kewenangan
Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan
Lokal Berskala Desa (Berita Negara Republik Indonesias Tahun 2015 Nomor 158);
|
Menetapkan : KESATU : KEDUA : KETIGA : KEEMPAT : |
Mengukuhkan
Kepengurusan Seni Kuda Kepang “Sekar Budaya Sejati” Desa Karangjoho Kecamatan
Pengadegan Kabupaten Purbalingga sebagaimana tersebut dalam lampiran
keputusan ini. Segala akibat
diterbitkannya Keputusan ini dibebankan pada Anggaran APBDes Tahun Anggaran
bersangkutan. Apabila dikemudian
hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini maka akan diubah dan dibetulkan
sebagaimana mestinya. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. |
Ditetapkan
di : Karangjoho
Pada
tanggal :
27 Oktober 2019
Kepala Desa Karangjoho
Nasir
LAMPIRAN I
KEPUTUSAN DESA KARANGJOHO
|
NOMOR |
: 09 Tahun 2019 |
|
TANGGAL |
: 27
Oktober 2019 |
SUSUNAN
PENGURUS PAGUYUBAN SENI KUDA KEPANG
“SEKAR BUDAYA SEJATI”
DESA KARANGJOHO
KECAMATAN PENGADEGAN
KABUPATEN PURBALINGGA
PENASEHAT : Kepala Desa Karangjoho
KETUA :
Achmad Nursah Rudin
SEKERTARIS :
Adi Kurniawan
BENDAHARA :
Khati
ANGGOTA :
NAYOGO :
Badri Gimin Ruhyadi
Darno Sugiyanto Samiardi
Sopfan Sumaryo Sukmadi
Dimin Karsun Misno
PENARI :
Tegar Dafit Irfan
Tofik R Iksan Sekar
Fina Sepul Paryani
Ditetapkan
di : Karangjoho
Pada
tanggal :
27 Oktober 2019
Kepala Desa Karangjoho
Nasir
Tidak ada komentar:
Posting Komentar