KEPUTUSAN KEPALA DESA TENTANG SUSUNAN PENGURUS KESENIAN DESA PASUNGGINGAN KECAMATAN PENGADEGAN KABUPATEN PURBALINGGA
KABUPATEN PURBALINGGA
KEPUTUSAN
KEPALA DESA PASUNGGINGAN
NOMOR : ………………
TENTANG
PEMBENTUKAN
PENGURUS KESENIAN
DESA PASUNGGINGAN KECAMATAN PENGADEGAN
KABUPATEN PURBALINGGA
KEPALA DESA PASUNGGINGAN
|
Menimbang
|
:
|
a. |
Bahwa
dalam rangka menggalakkan serta mengingkatkan kesenian di Desa Pasunggingan; |
|
|
|
b. |
Bahwa
untuk memperlancar kegiatan tersebut perlu dibentuk Pengurus Kesenian; |
|
|
|
c. |
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
huruf a dan b maka perlu menetapkan keputusan Kepala Desa tentang pembentukan
Kepengurusan Kesenian. |
|
|
|
d. |
Sebagaimana huruf c,
Pengurus Kesenian yang dimasksudkan adalah Kesenian Kuda Kepang “SRI RAHAYU” |
|
|
|
|
|
|
Mengingat
|
:
|
1. |
Undang-undang
Nomor 06 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun
2014 nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); |
|
|
|
2. |
Peraturan Pemerintah
Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 213,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor
5539); |
|
|
|
3. |
Peraturan Pemerintah
Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2014 Nomor 168,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 5558); |
|
|
|
4. |
Peraturan
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 66 Tabun 2007 tentang Perencanaan Pembangunan
Desa; |
|
|
|
5. |
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113
Tahun 2014 tentang pengelolaan Keuangan Desa; |
|
|
|
6. |
Peraturan
Daerah Kabupaten Purbalingga nomor 10 Tabun 2000 tentang sumber-sumber
Pendapatan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2000); |
|
|
|
7. Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga
Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyerahan Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten
Purbalingga kepada Pemerintahan Desa; 8. Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga
nomor 07 tahun 2008 tentang Pembentukan dan Mekanisme Penvusunan Peraturan
Desa (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 07); 9. Peraturan Bupati Purbalingga nomor 116
Tahun 2016 Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana
Teknis Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kecamatan Pada Dinas Pendidikan Dan
Kebudayaan Kabupaten Purbalingga; 10. Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 73
Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 45
Tahun 2018 Tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal-Usul dan
Kewenangan Lokal
Berskala Desa di Kabupaten Purbalingga 11. Peraturan Desa Pasunggingan Nomor 07
Tahun 2021 Tentang Kewenangan Desa; 12. Peraturan Desa Pasunggingan Nomor 11
Tahun 2022 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa; 13. Peraturan Desa Pasunggingan Nomor 13
Tahun 2022 tentang Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2022; 14. Surat Keputusan Kepala Desa Pasunggingan
Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Kepengurusan Kesenian Kuda Kepang; |
|
|
|
|
MEMUTUSKAN |
|
|
Menetapkan |
: |
|
|
|
Pertama |
: |
Pembentukan
Kembali Pengurus Kesenian di Desa Pasunggingan Kecamatan Pengadegan Kabupaten Purbalingga; |
|
|
Kedua |
: |
Kesenian yang di maksud
dalam poin pertama adalah Kesenian Kuda Lumping “SRI RAHAYU” |
|
|
Ketiga |
|
Menunjuk saudara-saudara yang tercantum
pada lampiran Surat Keputusan Menjadi pengurus Kesenian Desa Pasunggingan;
|
|
|
Keempat |
: |
Keputusan ini berlaku
sejak tanggal ditetapkan dan apabila terdapat kekeliruan dalam penetapan ini
akan diadakan perubahan dan perbaikan sebagaimana mestinya; |
|
Ditetapkan
di : Desa Pasunggingan
Pada
tanggal : 7 Juli 2022
Kepala
Desa Pasunggingan
SUNARNO
Lampiran 1 : Surat Keputusan
Kepala Desa Pasunggingan
Nomor :
……………..
Tanggal
: 7 Juli 2022
Tentang
:
Pengurus Kesenian Desa Pasunggingan
SUSUNAN PENGURUS KESENIAN
KUDA KEPANG
“SRI RAHAYU”
DESA
PASUNGGINGAN
PENASEHAT : Kepala Desa Pasunggingan
KETUA : Saryo
SEKERTARIS : Rusminto
BENDAHARA : Sarpin
ANGGOTA :
DALANG : Rusminto
NAYOGO : Mantep Hajir Gilang
Tahid Sarpin Tono
Rowadi Mahyono Anto
Witno Tulus Wahid
Manisah
PENARI : Riko Sidun Bayu
Fais Rasto Jumono
Rohimin Titin Tari
Kepala Desa Pasunggingan
SUNARNO
Tidak ada komentar:
Posting Komentar