Selasa, 07 Oktober 2025

SK PEMBENTUKAN PENGURUS KESENIAN DESA PASUNGGINGAN KECAMATAN PENGADEGAN KABUPATEN PURBALINGGA

 

 

KEPUTUSAN

 

KEPALA DESA

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

TENTANG

 

 

 

SUSUNAN PENGURUS KESENIAN

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DESA PASUNGGINGAN

 

KECAMATAN PENGADEGAN

 

KABUPATEN PURBALINGGA

 

 

 

 

 

KABUPATEN PURBALINGGA

 

KEPUTUSAN KEPALA DESA PASUNGGINGAN 

NOMOR : ………………

 

TENTANG

 

PEMBENTUKAN PENGURUS KESENIAN

 

DESA PASUNGGINGAN KECAMATAN PENGADEGAN

KABUPATEN PURBALINGGA

 

KEPALA DESA PASUNGGINGAN

 

Menimbang

:

a.

Bahwa dalam rangka menggalakkan serta mengingkatkan kesenian di

Desa Pasunggingan;

 

 

b.

Bahwa untuk memperlancar kegiatan tersebut perlu dibentuk Pengurus

Kesenian;

 

 

c.

Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a dan b maka perlu menetapkan keputusan Kepala Desa tentang pembentukan Kepengurusan Kesenian.

 

 

d.

Sebagaimana huruf c, Pengurus Kesenian yang dimasksudkan adalah Kesenian Kuda Kepang “SRI RAHAYU”

 

 

 

 

Mengingat

:

1.

Undang-undang Nomor 06 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2014 nomor 7, Tambahan Lembaran Negara

Republik Indonesia Nomor 5495);

 

 

2.

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 213, Tambahan

Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 5539);

 

 

3.

Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran

Negara Republik Indonesia nomor 5558);

 

 

4.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 66 Tabun

2007 tentang Perencanaan Pembangunan Desa;

 

 

5.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang pengelolaan Keuangan Desa;

 

 

6.

Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga nomor 10 Tabun 2000 tentang sumber-sumber Pendapatan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten

Purbalingga Nomor 10 Tahun 2000);

 

 

7.       Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyerahan Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Purbalingga kepada Pemerintahan Desa;

8.       Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga nomor 07 tahun 2008 tentang Pembentukan dan Mekanisme Penvusunan Peraturan Desa (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 07);

9.       Peraturan Bupati Purbalingga nomor 116 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kecamatan Pada Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Purbalingga;

10.   Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 73 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 45 Tahun 2018 Tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal-Usul dan Kewenangan

Lokal Berskala Desa di Kabupaten Purbalingga

11.   Peraturan Desa Pasunggingan Nomor 07 Tahun 2021 Tentang Kewenangan Desa;

12.   Peraturan Desa Pasunggingan Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa;

13.   Peraturan Desa Pasunggingan Nomor 13 Tahun 2022  tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2022;

14.   Surat Keputusan Kepala Desa Pasunggingan Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Kepengurusan Kesenian Kuda Kepang;

 

 

 

MEMUTUSKAN

Menetapkan

:

 

Pertama

:

Pembentukan Kembali Pengurus Kesenian di Desa Pasunggingan Kecamatan Pengadegan Kabupaten Purbalingga;

Kedua

:

Kesenian yang di maksud dalam poin pertama adalah Kesenian Kuda Lumping “SRI RAHAYU”

Ketiga

 

Menunjuk saudara-saudara yang tercantum pada lampiran Surat Keputusan

Menjadi pengurus Kesenian Desa Pasunggingan;

Keempat

:

Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan diadakan perubahan dan perbaikan sebagaimana mestinya;

Ditetapkan di  : Desa Pasunggingan

Pada tanggal   : 7 Juli 2022

 

Kepala Desa Pasunggingan

 

 

 

 

 

SUNARNO

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

      Lampiran 1 : Surat Keputusan

       Kepala Desa Pasunggingan

          Nomor            : ……………..

        Tanggal           : 7 Juli 2022    

          Tentang  :  Pengurus Kesenian Desa Pasunggingan

 

SUSUNAN PENGURUS KESENIAN KUDA KEPANG

“SRI RAHAYU” 

DESA PASUNGGINGAN

 

PENASEHAT         : Kepala Desa Pasunggingan

KETUA                   : Saryo

SEKERTARIS        : Rusminto

BENDAHARA       : Sarpin

ANGGOTA             :

DALANG                : Rusminto

NAYOGO               : Mantep                    Hajir                            Gilang

                                   Tahid                       Sarpin                          Tono

                                   Rowadi                    Mahyono                     Anto

                                   Witno                      Tulus                           Wahid

                                   Manisah

PENARI                  : Riko                         Sidun                           Bayu

                                        Fais                          Rasto                           Jumono

                                       Rohimin                    Titin                             Tari

                                                                                    Kepala Desa Pasunggingan

 

 

 

 

SUNARNO

Tidak ada komentar:

Posting Komentar