Kamis, 26 Januari 2023

SK PENGANGKATAN GURU TETAP PADA MADRASAH DINIYAH

 

MADRASAH DINIYAH TAKMILIYAH AWALIYAH

AL HIKMAH

KRENCENG - KEJOBONG - PURBALINGGA

NSDT : 311233030016

 


SURAT KEPUTUSAN

KEPALA MADRASAH DINIYAH TAKMILIYAH AWALIYAH AL HIKMAH

DESA KRENCENG KEC. KEJOBONG KAB. PURBALINGGA

Nomor: 001/Kep./MD.AH/III/2004

 

TENTANG

PENGANGKATAN GURU TETAP PADA MADRASAH DINIYAH

TAKMILIYAH AWALIYAH AL HIKMAH DESA KRENCENG

 

KEPALA MADRASAH DINIYAH TAKMILIYAH AWALIYAH AL HIKMAH

Menimbang : a. Bahwa untuk kelancaran jalannya Pendidikan dan Pengajaran pada Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah Al Hikmah Desa Krenceng Kecamatan Kejobong Kabupaten Purbalingga, maka dipandang perlu mengangkat guru tetap;

                        b.  Bahwa yang namanya tersebut di bawah ini dipandang cakap dan mampu serta memenuhi syarat untuk diangkat menjadi guru tetap.

Mengingat   : 1.  Undang-undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Sistem Pendidikan Nasional

                        2.  Keputusan Menteri Agama RI No. 75 Tahun 1994;

                        3.  Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan.

MEMUTUSKAN

Menetapkan   :

Pertama       :  Mengangkat Saudara tersebut di bawah ini:

-       Nama                              : SABIKHI

-       Tempat/tgl. lahir           : Purbalingga, 10 Agustus 1975

-       Pendidikan Terakhir     : SLTA

-       Alamat                            : Krenceng Rt 06 Rw 01, Kec. Kejobong

-       TMT                                : 26 Maret 2004

Sebagai Guru Tetap pada Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah Al Hikmah Desa Krenceng.

Kedua          : Kepadanya diberi honorarium dan bantuan lain sesuai dengan keadaan dan kemampuan Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah Al Hikmah Desa Krenceng Kecamatan Kejobong Kabupaten Purbalingga.

Ketiga           : Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan ditinjau kembali dan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

 

Ditetapkan di   : Krenceng

Pada tanggal    : 26 Maret 2004

Kepala Madrasah Diniyah

 

SABIKHI

Tembusan Yth.:

1. Kasi PD Pontren Kantor Kementerian Agama Kab. Purbalingga

2. Ketua FKDT Kabupaten Purbalingga

3. Ketua FKDT Kecamatan Kejobong

4. Kepala Desa Krenceng

5. Pengurus Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah Al Hikmah Desa Krenceng

6. Yang bersangkutan


MADRASAH DINIYAH TAKMILIYAH AWALIYAH

AL HIKMAH

KRENCENG - KEJOBONG - PURBALINGGA

NSDT : 311233030016

 


SURAT KEPUTUSAN

KEPALA MADRASAH DINIYAH TAKMILIYAH AWALIYAH AL HIKMAH

DESA KRENCENG KEC. KEJOBONG KAB. PURBALINGGA

Nomor: 002/Kep./MD.AH/III/2004

 

TENTANG

PENGANGKATAN GURU TETAP PADA MADRASAH DINIYAH

TAKMILIYAH AWALIYAH AL HIKMAH DESA KRENCENG

 

KEPALA MADRASAH DINIYAH TAKMILIYAH AWALIYAH AL HIKMAH

Menimbang : a. Bahwa untuk kelancaran jalannya Pendidikan dan Pengajaran pada Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah Al Hikmah Desa Krenceng Kecamatan Kejobong Kabupaten Purbalingga, maka dipandang perlu mengangkat guru tetap;

                        b.  Bahwa yang namanya tersebut di bawah ini dipandang cakap dan mampu serta memenuhi syarat untuk diangkat menjadi guru tetap.

Mengingat   : 1.  Undang-undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Sistem Pendidikan Nasional

                        2.  Keputusan Menteri Agama RI No. 75 Tahun 1994;

                        3.  Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan.

MEMUTUSKAN

Menetapkan   :

Pertama       :  Mengangkat Saudara tersebut di bawah ini:

-       Nama                              : SOLIKHUN

-       Tempat/tgl. lahir           : Purbalingga, 03 Januari 1987

-       Pendidikan Terakhir     : SLTA

-       Alamat                            : Krenceng Rt 02 Rw 01, Kec. Kejobong

-       TMT                                : 26 Maret  2004

Sebagai Guru Tetap pada Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah Al Hikmah Desa Krenceng.

Kedua          : Kepadanya diberi honorarium dan bantuan lain sesuai dengan keadaan dan kemampuan Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah Al Hikmah Desa Krenceng Kecamatan Kejobong Kabupaten Purbalingga.

Ketiga           : Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan ditinjau kembali dan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

 

Ditetapkan di   : Krenceng

Pada tanggal    : 26 Maret 2004

Kepala Madrasah Diniyah

 

 

 

SABIKHI

Tembusan Yth.:

1. Kasi PD Pontren Kantor Kementerian Agama Kab. Purbalingga

2. Ketua FKDT Kabupaten Purbalingga

3. Ketua FKDT Kecamatan Kejobong

4. Kepala Desa Krenceng

5. Pengurus Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah Al Hikmah Desa Krenceng

6. Yang bersangkutan


MADRASAH DINIYAH TAKMILIYAH AWALIYAH

AL HIKMAH

KRENCENG - KEJOBONG - PURBALINGGA

NSDT : 311233030016

 


SURAT KEPUTUSAN

KEPALA MADRASAH DINIYAH TAKMILIYAH AWALIYAH AL HIKMAH

DESA KRENCENG KEC. KEJOBONG KAB. PURBALINGGA

Nomor: 003/Kep./MD.AH/I/2012

 

TENTANG

PENGANGKATAN GURU TETAP PADA MADRASAH DINIYAH

TAKMILIYAH AWALIYAH AL HIKMAH DESA KRENCENG

 

KEPALA MADRASAH DINIYAH TAKMILIYAH AWALIYAH AL HIKMAH

Menimbang : a. Bahwa untuk kelancaran jalannya Pendidikan dan Pengajaran pada Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah Al Hikmah Desa Krenceng Kecamatan Kejobong Kabupaten Purbalingga, maka dipandang perlu mengangkat guru tetap;

                        b.  Bahwa yang namanya tersebut di bawah ini dipandang cakap dan mampu serta memenuhi syarat untuk diangkat menjadi guru tetap.

Mengingat   : 1.  Undang-undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Sistem Pendidikan Nasional

                        2.  Keputusan Menteri Agama RI No. 75 Tahun 1994;

                        3.  Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan.

MEMUTUSKAN

Menetapkan   :

Pertama       :  Mengangkat Saudara tersebut di bawah ini:

-       Nama                              : ARIFATUSSOLIHAH

-       Tempat/tgl. lahir           : Lampung tengah, 07 Januari 1980

-       Pendidikan Terakhir     : SD/ Pon Pes

-       Alamat                            : Krenceng, Rt 06 Rw 01, Kec. Kejobong

-       TMT                                : 1 Januari 2012

Sebagai Guru Tetap pada Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah Al Hikmah Desa Krenceng.

Kedua          : Kepadanya diberi honorarium dan bantuan lain sesuai dengan keadaan dan kemampuan Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah Al Hikmah Desa Krenceng Kecamatan Kejobong Kabupaten Purbalingga.

Ketiga           : Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan ditinjau kembali dan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

 

Ditetapkan di   : Krenceng

Pada tanggal    : 1 Januari 2012

Kepala Madrasah Diniyah

 

 

 

 

SABIKHI

Tembusan Yth.:

1. Kasi PD Pontren Kantor Kementerian Agama Kab. Purbalingga

2. Ketua FKDT Kabupaten Purbalingga

3. Ketua FKDT Kecamatan Kejobong

4. Kepala Desa Krenceng

5. Pengurus Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah Al Hikmah Desa Krenceng

6. Yang bersangkutan

 

MADRASAH DINIYAH TAKMILIYAH AWALIYAH

AL HIKMAH

KRENCENG - KEJOBONG - PURBALINGGA

NSDT : 311233030016

 


SURAT KEPUTUSAN

KEPALA MADRASAH DINIYAH TAKMILIYAH AWALIYAH AL HIKMAH

DESA KRENCENG KEC. KEJOBONG KAB. PURBALINGGA

Nomor: 004/Kep./MD.AH/I/2014

 

TENTANG

PENGANGKATAN GURU TIDAK TETAP PADA MADRASAH DINIYAH

TAKMILIYAH AWALIYAH AL HIKMAH DESA KRENCENG

 

KEPALA MADRASAH DINIYAH TAKMILIYAH AWALIYAH AL HIKMAH

Menimbang : a. Bahwa untuk kelancaran jalannya Pendidikan dan Pengajaran pada Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah Al Hikmah Desa Krenceng Kecamatan Kejobong Kabupaten Purbalingga, maka dipandang perlu mengangkat guru tetap;

                        b.  Bahwa yang namanya tersebut di bawah ini dipandang cakap dan mampu serta memenuhi syarat untuk diangkat menjadi guru tetap.

Mengingat   : 1.  Undang-undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Sistem Pendidikan Nasional

                        2.  Keputusan Menteri Agama RI No. 75 Tahun 1994;

                        3.  Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan.

MEMUTUSKAN

Menetapkan   :

Pertama       :  Mengangkat Saudara tersebut di bawah ini:

-       Nama                              : TITI RODIYATI

-       Tempat/tgl. lahir           : Purbalingga, 6 Mei 1997

-       Pendidikan Terakhir     : SLTA

-       Alamat                            : Krenceng, Rt 17 Rw 06,  Kec. Kejobong

-       TMT                                : 1 Januari  2014

Sebagai Guru Tetap pada Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah Al Hikmah Desa Krenceng.

Kedua          : Kepadanya diberi honorarium dan bantuan lain sesuai dengan keadaan dan kemampuan Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah Al Hikmah Desa Krenceng Kecamatan Kejobong Kabupaten Purbalingga.

Ketiga           : Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan ditinjau kembali dan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

 

Ditetapkan di   : Krenceng

Pada tanggal    : 1 Januari  2014

Kepala Madrasah Diniyah

 

 

 

 

SABIKHI

Tembusan Yth.:

1. Kasi PD Pontren Kantor Kementerian Agama Kab. Purbalingga

2. Ketua FKDT Kabupaten Purbalingga

3. Ketua FKDT Kecamatan Kejobong

4. Kepala Desa Krenceng

5. Pengurus Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah Al Hikmah Desa Krenceng

6. Yang bersangkutan

 

MADRASAH DINIYAH TAKMILIYAH AWALIYAH

AL HIKMAH

KRENCENG - KEJOBONG - PURBALINGGA

NSDT : 311233030016

 


SURAT KEPUTUSAN

KEPALA MADRASAH DINIYAH TAKMILIYAH AWALIYAH AL HIKMAH

DESA KRENCENG KEC. KEJOBONG KAB. PURBALINGGA

Nomor: 005/Kep./MD.AH/I/2014

 

TENTANG

PENGANGKATAN GURU TETAP PADA MADRASAH DINIYAH

TAKMILIYAH AWALIYAH AL HIKMAH DESA KRENCENG

 

KEPALA MADRASAH DINIYAH TAKMILIYAH AWALIYAH AL HIKMAH

Menimbang : a. Bahwa untuk kelancaran jalannya Pendidikan dan Pengajaran pada Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah Al Hikmah Desa Krenceng Kecamatan Kejobong Kabupaten Purbalingga, maka dipandang perlu mengangkat guru tetap;

                        b.  Bahwa yang namanya tersebut di bawah ini dipandang cakap dan mampu serta memenuhi syarat untuk diangkat menjadi guru tetap.

Mengingat   : 1.  Undang-undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Sistem Pendidikan Nasional

                        2.  Keputusan Menteri Agama RI No. 75 Tahun 1994;

                        3.  Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan.

MEMUTUSKAN

Menetapkan   :

Pertama       :  Mengangkat Saudara tersebut di bawah ini:

-       Nama                              : WILDAN TITIK NUR ANISAH

-       Tempat/tgl. lahir           : Purbalingga, 15 Desember 1985

-       Pendidikan Terakhir     : SLTA

-       Alamat                            : Krenceng Rt 03 Rw 02 Kec. Kejobong

-       TMT                                : 1 Januari 2014

Sebagai Guru Tetap pada Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah Al Hikmah Desa Krenceng.

Kedua          : Kepadanya diberi honorarium dan bantuan lain sesuai dengan keadaan dan kemampuan Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah Al Hikmah Desa Krenceng Kecamatan Kejobong Kabupaten Purbalingga.

Ketiga           : Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan ditinjau kembali dan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

 

Ditetapkan di   : Krenceng

Pada tanggal    : 1 Januari 2014

Kepala Madrasah Diniyah

 

 

 

 

SABIKHI

Tembusan Yth.:

1. Kasi PD Pontren Kantor Kementerian Agama Kab. Purbalingga

2. Ketua FKDT Kabupaten Purbalingga

3. Ketua FKDT Kecamatan Kejobong

4. Kepala Desa Krenceng

5. Pengurus Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah Al Hikmah Desa Krenceng

6. Yang bersangkutan


MADRASAH DINIYAH TAKMILIYAH AWALIYAH

AL HIKMAH

KRENCENG - KEJOBONG - PURBALINGGA

NSDT : 311233030016

 


SURAT KEPUTUSAN

KEPALA MADRASAH DINIYAH TAKMILIYAH AWALIYAH AL HIKMAH

DESA KRENCENG KEC. KEJOBONG KAB. PURBALINGGA

Nomor: 006/Kep./MD.AH/I/2014

 

TENTANG

PENGANGKATAN GURU TETAP PADA MADRASAH DINIYAH

TAKMILIYAH AWALIYAH AL HIKMAH DESA KRENCENG

 

KEPALA MADRASAH DINIYAH TAKMILIYAH AWALIYAH AL HIKMAH

Menimbang : a. Bahwa untuk kelancaran jalannya Pendidikan dan Pengajaran pada Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah Al Hikmah Desa Krenceng Kecamatan Kejobong Kabupaten Purbalingga, maka dipandang perlu mengangkat guru tetap;

                        b.  Bahwa yang namanya tersebut di bawah ini dipandang cakap dan mampu serta memenuhi syarat untuk diangkat menjadi guru tetap.

Mengingat   : 1.  Undang-undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Sistem Pendidikan Nasional

                        2.  Keputusan Menteri Agama RI No. 75 Tahun 1994;

                        3.  Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan.

MEMUTUSKAN

Menetapkan   :

Pertama       :  Mengangkat Saudara tersebut di bawah ini:

-       Nama                              : SITI AMANAH

-       Tempat/tgl. lahir           : Purbalingga, 19 Desember 1995

-       Pendidikan Terakhir     : SLTA

-       Alamat                            : Krenceng Rt 04 Rw 02 Kec. Kejobong

-       TMT                                : 1 Januari 2014

Sebagai Guru Tetap pada Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah Al Hikmah Desa Krenceng.

Kedua          : Kepadanya diberi honorarium dan bantuan lain sesuai dengan keadaan dan kemampuan Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah Al Hikmah Desa Krenceng Kecamatan Kejobong Kabupaten Purbalingga.

Ketiga           : Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan ditinjau kembali dan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

 

Ditetapkan di   : Krenceng

Pada tanggal    : 1 Januari 2014

Kepala Madrasah Diniyah

 

 

 

SABIKHI

 

Tembusan Yth.:

1. Kasi PD Pontren Kantor Kementerian Agama Kab. Purbalingga

2. Ketua FKDT Kabupaten Purbalingga

3. Ketua FKDT Kecamatan Kejobong

4. Kepala Desa Krenceng

5. Pengurus Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah Al Hikmah Desa Krenceng

6. Yang bersangkutan


MADRASAH DINIYAH TAKMILIYAH AWALIYAH

AL HIKMAH

KRENCENG - KEJOBONG - PURBALINGGA

NSDT : 311233030016

 


SURAT KEPUTUSAN

KEPALA MADRASAH DINIYAH TAKMILIYAH AWALIYAH AL HIKMAH

DESA KRENCENG KEC. KEJOBONG KAB. PURBALINGGA

Nomor: 006/Kep./MD.AH/I/2014

 

TENTANG

PENGANGKATAN GURU TETAP PADA MADRASAH DINIYAH

TAKMILIYAH AWALIYAH AL HIKMAH DESA KRENCENG

 

KEPALA MADRASAH DINIYAH TAKMILIYAH AWALIYAH AL HIKMAH

Menimbang : a. Bahwa untuk kelancaran jalannya Pendidikan dan Pengajaran pada Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah Al Hikmah Desa Krenceng Kecamatan Kejobong Kabupaten Purbalingga, maka dipandang perlu mengangkat guru tetap;

                        b.  Bahwa yang namanya tersebut di bawah ini dipandang cakap dan mampu serta memenuhi syarat untuk diangkat menjadi guru tetap.

Mengingat   : 1.  Undang-undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Sistem Pendidikan Nasional

                        2.  Keputusan Menteri Agama RI No. 75 Tahun 1994;

                        3.  Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan.

MEMUTUSKAN

Menetapkan   :

Pertama       :  Mengangkat Saudara tersebut di bawah ini:

-       Nama                              : ROIKHA NURJANAH

-       Tempat/tgl. lahir           : Purbalingga, 23 Desember 1999

-       Pendidikan Terakhir     : SLTA

-       Alamat                            : Krenceng Rt 17 Rw 06 Kec. Kejobong

-       TMT                                : 1 Januari 2014

Sebagai Guru Tetap pada Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah Al Hikmah Desa Krenceng.

Kedua          : Kepadanya diberi honorarium dan bantuan lain sesuai dengan keadaan dan kemampuan Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah Al Hikmah Desa Krenceng Kecamatan Kejobong Kabupaten Purbalingga.

Ketiga           : Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan ditinjau kembali dan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

 

Ditetapkan di   : Krenceng

Pada tanggal    : 1 Januari 2014

Kepala Madrasah Diniyah

 

 

 

 

SABIKHI

Tembusan Yth.:

1. Kasi PD Pontren Kantor Kementerian Agama Kab. Purbalingga

2. Ketua FKDT Kabupaten Purbalingga

3. Ketua FKDT Kecamatan Kejobong

4. Kepala Desa Krenceng

5. Pengurus Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah Al Hikmah Desa Krenceng

6. Yang bersangkutan


MADRASAH DINIYAH TAKMILIYAH AWALIYAH

AL HIKMAH

KRENCENG - KEJOBONG - PURBALINGGA

NSDT : 311233030016

 


SURAT KEPUTUSAN

KEPALA MADRASAH DINIYAH TAKMILIYAH AWALIYAH AL HIKMAH

DESA KRENCENG KEC. KEJOBONG KAB. PURBALINGGA

Nomor: 006/Kep./MD.AH/IV/2012

 

TENTANG

PENGANGKATAN GURU TETAP PADA MADRASAH DINIYAH

TAKMILIYAH AWALIYAH AL HIKMAH DESA KRENCENG

 

KEPALA MADRASAH DINIYAH TAKMILIYAH AWALIYAH AL HIKMAH

Menimbang : a. Bahwa untuk kelancaran jalannya Pendidikan dan Pengajaran pada Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah Al Hikmah Desa Krenceng Kecamatan Kejobong Kabupaten Purbalingga, maka dipandang perlu mengangkat guru tetap;

                        b.  Bahwa yang namanya tersebut di bawah ini dipandang cakap dan mampu serta memenuhi syarat untuk diangkat menjadi guru tetap.

Mengingat   : 1.  Undang-undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Sistem Pendidikan Nasional

                        2.  Keputusan Menteri Agama RI No. 75 Tahun 1994;

                        3.  Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan.

MEMUTUSKAN

Menetapkan   :

Pertama       :  Mengangkat Saudara tersebut di bawah ini:

-       Nama                              : WARIDATUL NINDA

-       Tempat/tgl. lahir           : Purbalingga, 25 Mei 2001

-       Pendidikan Terakhir     : SLTA

-       Alamat                            : Krenceng Rt 17 Rw 06 Kec. Kejobong

-       TMT                                : 26 April 2012

Sebagai Guru Tetap pada Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah Al Hikmah Desa Krenceng.

Kedua          : Kepadanya diberi honorarium dan bantuan lain sesuai dengan keadaan dan kemampuan Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah Al Hikmah Desa Krenceng Kecamatan Kejobong Kabupaten Purbalingga.

Ketiga           : Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan ditinjau kembali dan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

 

Ditetapkan di   : Krenceng

Pada tanggal    : 26 April 2012

Kepala Madrasah Diniyah

 

 

 

SABIKHI

Tembusan Yth.:

1. Ketua FKDT Kecamatan Kejobong

2. Yang bersangkutan

3. Ketua FKDT Kecamatan Kejobong

4. Kepala Desa Krenceng

5. Pengurus Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah Al Hikmah Desa Krenceng

6. Yang bersangkutan


MADRASAH DINIYAH TAKMILIYAH AWALIYAH

AL HIKMAH

KRENCENG - KEJOBONG - PURBALINGGA

NSDT : 311233030016

 


SURAT KEPUTUSAN

KEPALA MADRASAH DINIYAH TAKMILIYAH AWALIYAH AL HIKMAH

DESA KRENCENG KEC. KEJOBONG KAB. PURBALINGGA

Nomor: 008/Kep./MD.AH/I/2016

 

TENTANG

PENGANGKATAN GURU TETAP PADA MADRASAH DINIYAH

TAKMILIYAH AWALIYAH AL HIKMAH DESA KRENCENG

 

KEPALA MADRASAH DINIYAH TAKMILIYAH AWALIYAH AL HIKMAH

Menimbang : a. Bahwa untuk kelancaran jalannya Pendidikan dan Pengajaran pada Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah Al Hikmah Desa Krenceng Kecamatan Kejobong Kabupaten Purbalingga, maka dipandang perlu mengangkat guru tetap;

                        b.  Bahwa yang namanya tersebut di bawah ini dipandang cakap dan mampu serta memenuhi syarat untuk diangkat menjadi guru tetap.

Mengingat   : 1.  Undang-undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Sistem Pendidikan Nasional

                        2.  Keputusan Menteri Agama RI No. 75 Tahun 1994;

                        3.  Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan.

MEMUTUSKAN

Menetapkan   :

Pertama       :  Mengangkat Saudara tersebut di bawah ini:

-       Nama                              : LILIS MUNJIATIN

-       Tempat/tgl. lahir           : Purbalingga, 11 September 1999

-       Pendidikan Terakhir     : SLTA

-       Alamat                            : Krenceng Rt 01 Rw 02 Kec. Kejobong

-       TMT                                : 1 Januari 2016

Sebagai Guru Tetap pada Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah Al Hikmah Desa Krenceng.

Kedua          : Kepadanya diberi honorarium dan bantuan lain sesuai dengan keadaan dan kemampuan Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah Al Hikmah Desa Krenceng Kecamatan Kejobong Kabupaten Purbalingga.

Ketiga           : Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan ditinjau kembali dan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

 

Ditetapkan di   : Krenceng

Pada tanggal    : 1 Januari 2016

Kepala Madrasah Diniyah

 

 

 

SABIKHI

Tembusan Yth.:

1. Ketua FKDT Kecamatan Kejobong

2. Yang bersangkutan

3. Ketua FKDT Kecamatan Kejobong

4. Kepala Desa Krenceng

5. Pengurus Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah Al Hikmah Desa Krenceng

6. Yang bersangkutan

 

 

Rabu, 08 April 2020

CAR 3i Networks Tabungan Dahsyat

DIBACA SAMPAI TUNTAS...TAS...TAS...YA.... BIAR GK GAGAL PAHAM....!!!😄😊😃😎

💰 *PROGRAM MENABUNG CERDAS 3i networks CAR* 💰

3i Networks adalah program dari PT. Central Asia Raya (Member Of Salim Group) yg berdiri sejak tahun 1975 dg 143 kantor cabang  di Indonesia, yaitu program menabung tertib selama 5 Tahun.

*Ada 3 pilihan Nabung :*

1. Rp 350 ribu/bln
2. Rp 700 ribu/bln
3. Rp 1 Juta/bulan.

Cara Nabungnya melalui Bank, Gerai Mini Market dan App Berbayar
 Yaitu;
1. Bank BCA
2. Bank Mandiri
3. Bank BRI
4. My Bank
5. Bank CIMB
6. Bank Danamon
7. Indomaret
8. Alfamart
9. Alfamidi
10. Dan+Dan
11. Lawson
12. Ceria Mart
13. Aps TCash
14. Aps BebasBayar
15. Aps Ayopop
(Bank bank lain akan menyusul)

*KEAMANAN :*
Program 3i-networks dari PT. AJ. CENTRAL ASIA RAYA (Member of Salim Group), dalam mensosialisasikan program ini ke masyarakat luas di awasi Lembaga Keuangan yaitu *OJK* (Otoritas Jasa Keuangan) dan memiliki Dana Backup/RBC 200,16% diatas ketentuan regulator Pemerintah yaitu RBC 120%.

Dengan angka tersebut terbilang Sangat sehat dan tentu saja aman aman aman.
Plus CAR di Backup oleh 9 perusahaan Re-asuransi dari dalam & luar negeri.

*MANFAAT Program 3i Networks CAR*

*Investment - Insurance - Income :*

*1. INVESTMENT >* Uang yg kita Tabung Potensi mendapatkan Keuntungan Pertumbuhan Investasi ~_(bukan bunga)~_ dengan Pertumbuhan  ± 6-20 % Pertahun. Sama Halnya kita memiliki ( Emas Batang ) nilai investasi cendrung meningkat...

Ini diatas inflasi & perkembangan jika anda Nabung di Bank atau Deposito.
Pengelolaan tabungan kita tsb ditempatkan di pasar modal (Reksadana, Saham, Obligasi)

*2. INSURANCE >* Setiap Nasabah DIPROTEKSI ASURANSI JIWA, sebesar :

Berikut Uang Pertanggungan Meninggal dunia :
Rp 21 juta+Investasi apabila nabung Rp 350 ribu/bulan
Rp 42 juta+Investasi apabila nabung Rp 700 ribu/bulan
Rp 60 juta+Investasi apabila nabung Rp 1 juta/bulan

*Jaminan Proteksi Jiwa Hingga max. usia 74 tahun,*

*3. INCOME >* POTENSI PENGHASILAN TANPA BATAS!

Disinilah asyiknya, dimana kita juga bisa dapat penghasilan, yg ditransfer langsung ke rekening kita setiap bulan!

*Caranya sederhana, cukup ajak minimal 3 teman utk menabung Lalu duplikasikan ke 3 teman tsb*
sehingga mereka juga akan mendapat manfaat dan penghasilan bulanan,
bila mereka menduplikasikan lagi ke teman2nya.
Begitu seterusnnya

Jadi bila ada yg bilang ini MLM, bedanya kalau MLM umumnya suka tidak suka hrs beli barang utk tutup poin.

Disini tutup poinnya ya meNABUNG direkening kita sendiri, dimana dana tsb tidak hilang tapi berupa tabungan utk masa depan kita sendiri.

*Makanya program ini disebut juga SMART-SAVING*,
Nabung cara cerdas,
Nabung dapat Gaji

Bandingkan dg menabung Rp 350ribu/bulan Di Bank konvensional, Pertumbuhan cuma 1% PER TAHUN, masih dikurangi biaya2 admin dsb
Yg ada tabungan kita malah berkurang, tidak di-asuransi pula...

*PENGHARGAAN :*
PT. AJ Central Asia Raya, (Member Of Salim Group). Mendapatkan *platinum award sepanjang 10 tahun berturut-turut* sebagai perusahaan dengan kinerja "sangat baik" prestasi ini satu-satunya yang baru bisa ditorehkan perusahaan asuransi.
Kemudian *golden award 5 tahun dari infobank*.

Dan yang terbaru *di tahun 2016 mendapat 16 penghargaan  Investasi terbaik* (Satu satunya dan pertama kali di Indonesia)

*FASILITAS NASABAH*
Program 3i-networks dari CAR menyediakan website di 3i-networks, untuk melihat perkembangan baik nilai investasi, bonus, perkembangan mitra nasabah.

*Tiap bulan kita juga dapat sms Laporan Investasi dari CAR* setelah melakukan Nabung

Yang Terbaru, *Setiap Nasabah diberikan Support System Online* untuk Pendaftaran Nasabah baru, Cek Jaringan, E-Polis, Portofolio Perkembangan Investasi, Cek Bonus, Materi Pembinaan, dll *Melalui Aplikasi 3I Mobiss*

*NABUNG YUK ...!*

*Apapun usaha mu, apapun pekerjaan mu Menabung ITU penting dan akan Bermanfaat Pada Waktunya*

Buat pekerja swasta, program ini tidak mengganggu pekerjaan anda ,malahan dengan adanya program menabung ini anda dapat menyisihkan sebagian penghasilan anda untuk d investasikan dimasa yg akan datang.

Dan bagi anda pelaku/pebisnis di bidang multi level, anda tidak usah khawatir, kami hadir bukan untuk pesaing bisnis anda tapi kami hadir untung pendamping bisnis anda.
Bisnis anda jalan terus dan bonus nya boleh anda tabungkan di 3i Networks, bonus dari bisnis anda dapat dan bonus dari 3I Networks pun dapat., kan jadi doble bonus !

-dari bisnis anda dapat bonus
-dari CAR dapat bonus
-di tambah lagi dapat asuransi
-dan tabungan investasi anda menanti di masa depan .

*untung apa untung benget...???* Hehehe...

lengkap sudah kan.?
Jangan tunggu lama
*AYO segera NABUNG di 3I Networks CAR.*

http://bit.ly/taufikpepeng-car3inetworks